PT SATARUNGGUL NUSA Konsultasi Proyek
Artikel & Informasi

Punya PT dan NIB, Apakah Sudah Cukup untuk Menjadi Kontraktor?

Edukasi

Banyak orang mengira mendirikan PT dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan usaha kontraktor. Padahal, legalitas perusahaan konstruksi memiliki persyaratan yang perlu diperiksa lebih lanjut sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalankan.

Apa saja yang perlu diperhatikan?

Pertama, badan usaha. Perusahaan perlu memiliki bentuk dan dokumen pendirian yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila memilih beroperasi sebagai PT.

Kedua, NIB dan perizinan berusaha. Perusahaan harus mendaftarkan kegiatan usaha melalui sistem OSS dengan KBLI yang sesuai. NIB merupakan identitas pelaku usaha, sedangkan persyaratan perizinan lainnya mengikuti klasifikasi risiko dan ketentuan kegiatan usaha.

Ketiga, Sertifikat Badan Usaha (SBU). UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban sertifikasi badan usaha bagi badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi. Klasifikasi dan kualifikasi SBU harus sesuai dengan bidang usaha dan kemampuan perusahaan.

Keempat, tenaga kerja konstruksi. Perusahaan perlu memastikan tenaga kerja yang dipersyaratkan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai jabatan serta lingkup pekerjaan.

Kelima, persyaratan proyek. Memiliki dokumen perusahaan tidak otomatis membuat kontraktor memenuhi seluruh syarat tender atau kontrak. Persyaratan harus diperiksa berdasarkan jenis pekerjaan, kualifikasi, dokumen pemilihan, dan peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, legalitas kontraktor tidak cukup diperiksa dari ada atau tidaknya akta PT dan NIB. Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian seluruh persyaratan usaha dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Pertanyaan untuk pembaca: Perusahaan Anda sudah memiliki NIB, tetapi belum memiliki SBU? Atau sedang merencanakan pendirian perusahaan kontraktor dari awal?

Ikuti serial Konstruksi Legalitas untuk memahami tahapan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan edukasi umum. Persyaratan teknis perlu diverifikasi berdasarkan peraturan yang berlaku, klasifikasi usaha, dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.