PT SATARUNGGUL NUSA Konsultasi Proyek
Artikel & Informasi

Audit Legalitas Kontraktor: Periksa Dokumen Perusahaan Sebelum Menerima Proyek

Edukasi

Jangan hanya memeriksa nilai kontrak dan keuntungan proyek. Pastikan legalitas perusahaan, perizinan usaha, dan persyaratan pekerjaan juga sesuai sebelum menandatangani kontrak.

Bagi perusahaan kontraktor, mendapatkan proyek merupakan peluang untuk mengembangkan usaha. Namun, sebelum menerima pekerjaan, perusahaan perlu memastikan bahwa dokumen badan usaha, perizinan berusaha, sertifikasi konstruksi, dan persyaratan proyek berada dalam kondisi yang sesuai.

Pemeriksaan ini penting karena dokumen yang dimiliki satu perusahaan belum tentu cukup untuk memenuhi persyaratan semua jenis pekerjaan konstruksi.

1. Apa yang dimaksud dengan audit legalitas kontraktor?

Audit legalitas kontraktor adalah pemeriksaan sistematis terhadap dokumen dan status hukum perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha serta pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Audit awal dapat dilakukan secara internal oleh direksi, bagian administrasi, penanggung jawab legal, atau personel yang ditugaskan perusahaan.

Pemeriksaan ini setidaknya mencakup empat hal: identitas badan usaha, perizinan berusaha, persyaratan sektoral jasa konstruksi, serta persyaratan khusus dalam tender atau kontrak.

Audit internal bukan pengganti pemeriksaan atau verifikasi resmi yang diwajibkan oleh peraturan.

2. Periksa dokumen dasar perusahaan

Langkah pertama adalah memeriksa dokumen pendirian dan data administrasi perusahaan.

Untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), dokumen yang perlu diperiksa antara lain:

  • Akta pendirian dan akta perubahan terakhir apabila ada.
  • Keputusan atau bukti pengesahan badan hukum dari kementerian yang berwenang.
  • Data pengurus, pemegang saham, alamat, dan maksud serta tujuan usaha.
  • NPWP dan administrasi perpajakan yang relevan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan kegiatan usaha dan proyek.

Pastikan nama badan usaha, alamat, pengurus, dan informasi lain yang relevan konsisten di antara dokumen. Jika terdapat perubahan yang belum tercermin dalam dokumen terkait, identifikasi terlebih dahulu dokumen mana yang perlu diperbarui.

Persyaratan dokumen harus disesuaikan dengan bentuk badan usaha. Karena itu, daftar untuk PT tidak bisa langsung diterapkan seluruhnya pada CV atau bentuk usaha lainnya.

3. Audit NIB dan KBLI

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha. Akan tetapi, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa NIB sudah terbit.

Perusahaan perlu memeriksa:

  1. Apakah data pelaku usaha pada OSS sesuai dengan dokumen perusahaan?
  2. Apakah KBLI menggambarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan?
  3. Apakah kegiatan tersebut memiliki persyaratan perizinan tambahan atau standar yang harus dipenuhi?
  4. Apakah status pemenuhan persyaratan pada OSS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pemeriksaan status perizinan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan informasi kegiatan usaha yang ditampilkan melalui OSS.

4. Periksa Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Untuk usaha jasa konstruksi, SBU merupakan bagian penting yang harus diperiksa sesuai ketentuan sektoral dan jenis kegiatan usaha perusahaan.

Pemeriksaan SBU tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Perusahaan perlu memastikan bahwa:

  • Data badan usaha sesuai dengan identitas perusahaan.
  • Klasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan lingkup jasa konstruksi yang dijalankan.
  • Status sertifikat dapat diverifikasi melalui sistem atau lembaga resmi yang relevan.
  • Persyaratan sertifikasi dan ketentuan peralihan yang berlaku telah diperhatikan.

Jangan berasumsi bahwa satu sertifikat otomatis memenuhi kebutuhan seluruh bidang pekerjaan konstruksi. Kesesuaian harus diperiksa berdasarkan jenis usaha dan lingkup pekerjaan yang akan diterima.

5. Audit tenaga kerja dan personel teknis

Selain legalitas badan usaha, periksa persyaratan tenaga kerja konstruksi yang relevan dengan kegiatan dan pekerjaan perusahaan.

Pemeriksaan dapat meliputi:

  • Kompetensi dan sertifikat tenaga kerja konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Kesesuaian jabatan kerja dengan kebutuhan pekerjaan.
  • Ketersediaan personel yang dipersyaratkan dalam sertifikasi atau dokumen pemilihan.
  • Kesesuaian data personel dengan dokumen pendukung yang digunakan perusahaan.

Tidak semua proyek memiliki kebutuhan personel yang identik. Karena itu, persyaratan harus diperiksa berdasarkan klasifikasi usaha, ketentuan teknis, dan dokumen pekerjaan terkait.

6. Cocokkan legalitas dengan proyek yang akan diterima

Perusahaan yang memiliki dokumen administrasi lengkap tetap perlu memeriksa persyaratan setiap proyek.

Untuk pekerjaan yang diperoleh melalui tender, baca dokumen pemilihan dan periksa persyaratan kualifikasi penyedia, sertifikasi, personel, pengalaman, peralatan, kemampuan keuangan, serta dokumen lain yang memang disyaratkan.

Untuk proyek swasta, periksa persyaratan dalam permintaan penawaran, perjanjian kerja, dan kontrak yang akan ditandatangani.

Perhatikan pula kewajiban keselamatan konstruksi, perpajakan, asuransi apabila diwajibkan, serta persyaratan teknis yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan.

7. Apa yang harus dilakukan jika ditemukan kekurangan?

Jangan menunggu sampai proses tender atau pelaksanaan proyek berjalan untuk memperbaiki ketidaksesuaian dokumen.

Lakukan langkah berikut:

Pertama, catat dokumen yang belum tersedia, tidak sesuai, atau perlu diperbarui.

Kedua, tentukan penyebabnya. Apakah persoalannya terletak pada data badan usaha, NIB dan KBLI, persyaratan sektoral, sertifikasi personel, atau dokumen proyek?

Ketiga, tentukan jalur perbaikan melalui instansi, sistem, lembaga sertifikasi, atau pihak berwenang yang relevan.

Keempat, simpan bukti pengajuan, hasil perbaikan, dan dokumen yang telah diperbarui.

Kelima, lakukan pemeriksaan ulang sebelum perusahaan menyatakan telah memenuhi persyaratan pekerjaan.

Jangan menggunakan sertifikat milik badan usaha lain seolah-olah merupakan sertifikat perusahaan sendiri. Apabila pekerjaan akan dilaksanakan melalui kerja sama operasi atau mekanisme kerja sama lain, periksa ketentuan yang mengatur bentuk kerja sama tersebut dan persyaratan dalam dokumen proyek.

8. Dasar hukum yang perlu diperiksa

Beberapa rujukan utama untuk audit legalitas kontraktor adalah:

  1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  2. PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
  3. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, pengawasan, serta sanksi pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum.

Gunakan naskah resmi dan lampiran yang relevan untuk memastikan persyaratan teknis, status keberlakuan, serta ketentuan peralihan sebelum mengambil tindakan administratif.

Kesimpulan

Audit legalitas bukan sekadar kegiatan mengumpulkan fotokopi dokumen. Pemeriksaan harus memastikan bahwa identitas perusahaan benar, perizinan sesuai dengan kegiatan usaha, persyaratan sektoral terpenuhi, dan dokumen perusahaan cocok dengan lingkup proyek.

Bagi kontraktor, pemeriksaan sebelum menerima pekerjaan merupakan langkah untuk mengurangi risiko administratif, menghindari ketidaksesuaian saat proses pemilihan penyedia, serta menjaga kesiapan perusahaan dalam menjalankan kontrak.

Sudahkah perusahaan Anda melakukan audit legalitas sebelum menerima proyek berikutnya?

Ikuti serial Konstruksi Legalitas untuk mendapatkan panduan praktis mengenai NIB, KBLI, SBU, SKK Konstruksi, persyaratan tender, dan pemeliharaan legalitas perusahaan.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan edukasi umum, bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Persyaratan dan prosedur perlu dikonfirmasi berdasarkan peraturan yang berlaku, bentuk badan usaha, jenis kegiatan, serta dokumen proyek terkait.

Sumber resmi: